Sunday, October 30, 2011

Warga Negara dan Negara

Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang termasuk atau bagian dari suatu negara. Tanpa adanya warga negara, suatu negara tidak akan ada. Warga negara mengandung arti peserta atau anggota, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersaman untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.


Pengertian lain dari warga negara :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

Untuk menjadi Warga Negara dari suatu negara tentu ada syarat-syaratnya, dan di setiap negara memiliki syarat yang berbeda untuk mengakui seseorang sebagai warga negaranya. Suatu Warga Negara juga memiliki kewajiban yang dilakukan untuk mengabdi pada negaranya, contoh : ikut membela Negara saat negara sedang diserang oleh negara lain.

Negara
Saya sudah menjelaskan sedikit tentang Warga Negara, sekarang saya akan menjelaskan tentang Negara itu sendiri. Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaanya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat/warga negara, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (warga negara) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Berikut adalah pengertian negara oleh para ahli :
Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Berikut adalah Asal terbentuknya suatu negara berdasarkan sejarah :
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia 1 diserahkan oleh Austria kepada Prusia, (Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
 
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
 
Warga Negara dan Negara
Kaitan antara Warga Negara dan Negara tentu saja terlihat jelas sekali. Karena syarat utama suatu Negara adalah memiliki Warga Negara, keduanya saling membutuhkan karena tanpa Warga Negara tidak akan ada yang namanya negara begitu juga sebaliknya. Seorang Warga Negara harus bangkit membela negaranya saat negaranya mendapat ancaman atau bahkan serangan dari negara lain. Seorang Warga Negara harus berusaha untuk memajukan Negaranya, karena tujuan suatu Negara adalah untuk mencapai cita-cita bersama. Karena tujuan inilah, Warga Negara suatu Negara harus bersatu untuk dapat mencapai tujuan Negaranya.
 
Materi Referensi :
- http://jajusuf.blogspot.com/2011/03/warga-negara.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
- http://en.wikipedia.org/wiki/Country
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan   

No comments:

Post a Comment